PADANG | SPBU Pertamina 14.251.523 yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman No. 50, Kota Padang, kembali berada dalam sorotan tajam publik. Sebuah mobil box kuning terekam berada tepat di jalur dispenser, memunculkan dugaan kuat pengisian BBM Bio Solar yang tidak sesuai peruntukan, Padang, Kamis Sekitar Pukul 15.30 WIB 01 Januari 2026.
Keberadaan mobil box kuning di area pengisian BBM bersubsidi bukan peristiwa biasa. Kendaraan jenis ini secara umum dikategorikan sebagai kendaraan angkutan barang, yang dalam rezim distribusi BBM bersubsidi wajib melalui proses verifikasi ketat sebelum dilayani. Fakta bahwa kendaraan tersebut berada dan dilayani di jalur dispenser memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan operator dan pengawas SPBU.
SPBU bukan sekadar tempat transaksi BBM, melainkan ujung tombak pelaksanaan kebijakan subsidi negara. Setiap kendaraan yang mengakses BBM bersubsidi harus dipastikan memenuhi kriteria konsumen yang sah. Ketika mobil box kuning dapat mengakses dispenser tanpa hambatan, publik wajar menduga bahwa prosedur verifikasi tidak dijalankan secara disiplin.
Sebagai kendaraan niaga, mobil box memiliki kapasitas angkut besar dan potensi penyalahgunaan tinggi. Karena itu, regulasi menempatkan kendaraan jenis ini dalam kategori pengawasan khusus. Satu kendaraan yang lolos sudah cukup menunjukkan celah serius dalam sistem kontrol SPBU, apalagi jika terjadi di kawasan perkotaan.
Distribusi BBM bersubsidi merupakan sektor strategis yang menyentuh hak dasar masyarakat luas. Setiap liter yang salah sasaran berarti subsidi negara tidak sampai kepada yang berhak. Dalam konteks ini, kelalaian atau pembiaran di SPBU berdampak langsung pada keadilan sosial dan kepercayaan publik.
Dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Pasal 55 mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang membantu, membiarkan, atau memfasilitasi.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang secara jelas mengatur kriteria konsumen BBM bersubsidi. Kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi syarat wajib ditolak oleh operator SPBU. Pelanggaran membuka ruang sanksi administratif, sanksi kontraktual, hingga pidana.
Sebagai penyalur resmi Pertamina, SPBU 14.251.523 terikat SOP internal yang bersifat mutlak. Jika terbukti operator melayani mobil box kuning tanpa verifikasi, atau pengawas lalai menjalankan fungsi kontrol, konsekuensinya tidak ringan: mulai dari teguran keras, pembekuan operasional, hingga pemutusan hubungan usaha.
Kasus ini memperlihatkan indikasi lemahnya pengawasan di SPBU perkotaan, lokasi yang seharusnya paling steril dari praktik penyimpangan. Fakta bahwa mobil box kuning dapat mengakses dispenser secara terbuka menunjukkan adanya celah serius dalam pelaksanaan SOP di lapangan.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di SPBU 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang. Transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan. Audit terhadap rekaman CCTV, data transaksi, serta tanggung jawab pengawas shift saat kejadian menjadi langkah mendesak agar persoalan ini tidak berhenti sebagai isu sesaat.
Negara tidak boleh kalah di titik dispenser. Jika mobil box kuning bebas mengisi BBM bersubsidi di SPBU perkotaan, maka kegagalan distribusi terjadi tepat di hadapan publik.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pengelola SPBU Pertamina 14.251.523 Jalan Khatib Sulaiman Padang, pihak Pertamina, BPH Migas, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan resmi akan dimuat secara berimbang, proporsional, dan bertanggung jawab.
TIM