KONFIRMASI NEWS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Jumat, 23 Januari 2026

Malam Refleksi Peradi SAI Kota Padang, Daniel Jusari Bicara Substansi Bukan Seremonial

PADANG | Suasana Axana Hotel Padang, Jumat malam, 23 Januari 2026, terasa berbeda dari agenda organisasi pada umumnya. Tidak ada euforia berlebihan, tidak pula narasi kemenangan. Yang mengemuka justru percakapan reflektif tentang kondisi dan masa depan Peradi SAI Kota Padang.

Di tengah suasana itu, Daniel Jusari, S.H., M.H., yang dikenal aktif di dunia advokat dan organisasi, menyampaikan pandangannya terkait arah Peradi SAI Kota Padang ke depan. Ia berbicara bukan dalam bahasa kampanye, melainkan dalam nada evaluasi.

Daniel memulai dengan menggambarkan realitas profesi advokat hari ini. Menurutnya, dinamika hukum yang cepat, perubahan regulasi, dan meningkatnya sorotan publik menuntut organisasi advokat bekerja lebih responsif dan terstruktur.

“Peradi SAI tidak boleh hanya hadir sebagai simbol. Organisasi harus dirasakan dalam keseharian advokat,” ujar Daniel. Pernyataan itu menjadi benang merah dalam diskusi malam tersebut.

Ia menilai, salah satu persoalan mendasar Peradi SAI Kota Padang adalah tata kelola organisasi. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas, menurut Daniel, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Dalam konteks itu, Daniel menekankan pentingnya digitalisasi tata kelola organisasi. Ia memandang pemanfaatan teknologi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan kebutuhan untuk membangun kepercayaan anggota.

“Transparansi hanya bisa berjalan jika sistemnya terbuka dan mudah diakses,” katanya, seraya menyinggung perlunya kanal informasi resmi yang memuat kegiatan dan keuangan organisasi.

Selain tata kelola, Daniel menyoroti penguatan kompetensi anggota. Ia menyebut kualitas advokat sebagai fondasi utama marwah organisasi. Tanpa peningkatan kapasitas, organisasi akan kehilangan relevansi.

Menurutnya, Peradi SAI Kota Padang perlu secara konsisten menghadirkan pendidikan lanjutan, diskusi hukum, dan forum pertukaran gagasan agar advokat tidak berjalan sendiri-sendiri menghadapi perubahan hukum.

Isu perlindungan profesi juga mendapat perhatian khusus. Daniel menilai advokat kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas dengan itikad baik, namun tidak selalu mendapat dukungan organisasi.

“Organisasi harus hadir ketika anggota menghadapi persoalan profesi. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ucapnya.

Di luar persoalan internal, Daniel juga menyinggung peran Peradi SAI di tengah masyarakat. Ia memandang organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada profesi.

Program edukasi hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan probono disebutnya sebagai bentuk kehadiran nyata Peradi SAI Kota Padang di tengah masyarakat pencari keadilan.

Daniel juga menekankan pentingnya menciptakan organisasi yang responsif dan inklusif. Menurutnya, suara anggota harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

“Kritik dan saran itu bukan gangguan. Justru dari sanalah organisasi bisa bertumbuh,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa pembenahan organisasi tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan membutuhkan waktu, konsistensi, dan keterlibatan seluruh elemen organisasi.

Daniel tidak menempatkan dirinya sebagai pusat perubahan, melainkan sebagai bagian dari proses kolektif. Ia menekankan bahwa Peradi SAI Kota Padang hanya bisa kuat jika dibangun bersama.

Dalam pandangannya, integritas menjadi nilai yang tidak bisa ditawar. Profesionalisme tanpa integritas, kata Daniel, hanya akan melahirkan krisis kepercayaan.

Malam itu, Daniel Jusari memang disebut sebagai Calon Ketua Peradi SAI Kota Padang periode 2026–2030. Namun yang lebih menonjol adalah isi gagasan dan keberanian membuka ruang evaluasi secara jujur.

Diskusi di Axana Hotel Padang tersebut menjadi penanda bahwa Peradi SAI Kota Padang sedang memasuki fase refleksi—sebuah proses penting sebelum melangkah menuju perubahan yang lebih terarah ke depan.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun sebagai refleksi atas gagasan, visi, dan misi yang disampaikan Daniel Jusari, S.H., M.H. terkait arah pembenahan Peradi SAI Kota Padang ke depan.

Wyndoee

Kamis, 22 Januari 2026

Dari Lubuk Talang ke Batang Sikia, Tambang Ilegal Diduga Terorganisir oleh N.K. Cs

KAB. SOLOK | Aktivitas tambang ilegal yang diduga berlangsung di wilayah Jorong Lubuk Talang, Lubuk Muaro, Lubuk Rampan hingga masuk ke aliran Batang Sikia, Kabupaten Solok, kini bukan lagi persoalan lokal semata, melainkan telah menjadi ujian serius bagi wibawa negara dan institusi penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sumber di lapangan, penambangan material menggunakan alat berat berlangsung secara terbuka, masif, dan berkelanjutan. Sungai serta bantaran digarap tanpa izin resmi, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang nyata serta mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Sejumlah pihak dengan peran berbeda disebut terlibat dalam aktivitas tersebut. Seorang pelaku berinisial N.K. diduga mengoperasikan hingga sembilan unit alat berat jenis excavator di beberapa titik lokasi tambang.

Sementara itu, pihak berinisial M.G. disebut sebagai pendana yang mengerahkan sedikitnya tiga unit alat berat. Skala operasi ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut diduga merupakan usaha tambang ilegal terorganisir, bukan penambangan tradisional masyarakat.

Peran pengondisian lapangan diduga dilakukan oleh pihak berinisial Z.F., yang disebut bertugas memastikan aktivitas tambang tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Hal ini memperkuat dugaan adanya manajemen lapangan yang tersusun rapi dan sistematis.

Yang menjadi sorotan serius, pihak berinisial M.K., yang dikenal sebagai Ketua KAN Tigo Lurah, diduga kuat ikut berperan sebagai pengumpul dana dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Sumber menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp10 juta per unit alat berat yang diklaim sebagai dana untuk masyarakat. Skema ini menimbulkan dugaan kuat penyalahgunaan peran adat serta pelanggaran hukum yang serius.

Lebih memprihatinkan lagi, para pelaku diduga secara terbuka menyampaikan bahwa aktivitas tambang tidak akan dihentikan karena merasa memiliki perlindungan. Pernyataan mengenai telah “membayar payung” serta keyakinan bahwa lokasi tambang jauh dari pengawasan menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistemik.

Jika dugaan ini benar, maka aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Dari sisi lingkungan hidup, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98 dan 99, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Tidak hanya pelaku lapangan, pihak yang mendanai, memfasilitasi, mengondisikan, maupun mengumpulkan dana dari aktivitas ilegal juga dapat dijerat pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan kejahatan. Bahkan, jika terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat atau melakukan pembiaran, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan kode etik kepolisian.

Sorotan publik kini tidak lagi berhenti pada Kapolres atau Kapolda. Ketika aktivitas ilegal berskala besar berlangsung lama, terbuka, dan tanpa tindakan tegas, masyarakat wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan dan komitmen penegakan hukum.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Polisi untuk turun tangan langsung dan mengambil alih penanganan kasus ini. Ketegasan Kapolri dinilai krusial untuk memutus rantai tambang ilegal dan memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum.

Kapolri diharapkan memerintahkan penindakan menyeluruh, menelusuri aliran dana, mengusut dugaan setoran, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum aparat maupun pihak yang berlindung di balik jabatan adat.

Kasus tambang ilegal Batang Sikia kini menjadi cermin apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan rakyatnya, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan jaringan. Ketegasan Kapolri akan menjadi penentu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar wacana.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan penelusuran lapangan. Seluruh pihak yang disebutkan menggunakan inisial dan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Redaksi secara tegas mendesak Kapolri untuk turun langsung dan mengambil alih penanganan dugaan tambang ilegal Batang Sikia demi menjaga wibawa hukum, melindungi lingkungan, dan menjawab kepercayaan publik.

TIM

Kamis, 15 Januari 2026

Ketika Warga Mencari Perlindungan Tapi Hukum Terasa Jauh: Dugaan Pembiaran Kasus Fitnah Digital di Surian

Surian, Kabupaten Solok | Di era media sosial, satu tuduhan bisa menjalar lebih cepat daripada kebenaran. Di Surian, sebuah nagari yang selama ini dikenal tenang, konflik personal berubah menjadi badai sosial. Berbulan-bulan lamanya, perang opini di Facebook bukan hanya menghancurkan reputasi seseorang, tetapi juga memicu ketakutan, tekanan psikologis, hingga ancaman pengusiran dari kampung halaman sendiri.

Kasus ini kini masuk ke ranah hukum. Sebuah laporan pidana resmi setebal puluhan halaman diajukan ke Polres Arosuka pada Desember 2025. Di dalamnya, tersusun rapi kronologi dugaan fitnah, pencemaran nama baik, penghasutan massa, intimidasi saksi, hingga dugaan pembiaran hukum yang memantik pertanyaan serius tentang perlindungan warga negara di ruang digital.

Awal yang Terlihat Sepele

Semua bermula sekitar September 2025. Media sosial Facebook menjadi panggung pertama. Sindiran-sindiran bernada meremehkan usaha milik pelapor mulai bermunculan. Awalnya, komentar itu dianggap angin lalu. Namun seiring waktu, narasinya berubah tajam. Tuduhan yang dilontarkan tidak lagi soal selera atau persaingan usaha, melainkan tuduhan kriminal: menjual BBM oplosan, barang palsu, hingga menjalankan bisnis ilegal.

Bagi pelapor, tuduhan itu bukan sekadar opini. Ia menyerang langsung kehormatan dan mata pencaharian. Dalam komunitas kecil seperti Surian, satu tuduhan bisa berlipat dampaknya. Orang berhenti membeli, relasi sosial merenggang, dan bisik-bisik menjadi hukuman tanpa pengadilan.

Pola yang Terbaca

Dokumen laporan perkara menunjukkan bahwa tuduhan tidak berdiri sendiri. Ada pola. Nama-nama akun yang sama muncul berulang kali dalam kolom komentar, unggahan, hingga siaran langsung. Narasi yang dibangun pun senada: pelapor digambarkan sebagai penipu, perusak lingkungan sosial, bahkan “virus masyarakat”.

Bahasa semacam itu bukan sekadar kasar. Dalam hukum pidana, ia bisa masuk kategori penghasutan. Terlebih ketika narasi tersebut disertai ajakan untuk menjauhi, memusuhi, bahkan mengusir pelapor dari kampung.

Dalam beberapa siaran langsung, pelapor disebut-sebut tidak pantas hidup di Surian. Komentar warganet pun ikut memanas. Ada yang menghujat, ada yang mengancam, dan ada pula yang terang-terangan menyuarakan pengusiran.

Tekanan yang Tak Terlihat Kamera

Dampak konflik ini tidak berhenti di layar ponsel. Pelapor mengaku hidup dalam tekanan psikologis berkepanjangan. Setiap unggahan baru memicu gelombang komentar. Setiap pembelaan diri justru dijadikan amunisi untuk serangan berikutnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, laporan itu juga memuat dugaan intimidasi terhadap saksi. Seorang warga bernama Era disebut didatangi langsung dan ditekan untuk membuat klarifikasi yang menyudutkan pelapor. Tekanan itu disertai ancaman akan dipolisikan jika menolak.

Klarifikasi tersebut akhirnya muncul di media sosial. Namun kemudian, keluarga saksi mengungkap bahwa klarifikasi dibuat dalam kondisi tertekan, bahkan telepon genggam saksi disebut dikuasai oleh pihak tertentu saat unggahan dilakukan.

Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik warganet. Ia masuk ke wilayah persekusi dan intimidasi saksi.

Upaya Mencari Perlindungan Hukum

Merasa terpojok, pelapor mencoba menempuh jalur resmi. Polsek dan Polres didatangi. Bukti tangkapan layar, rekaman suara, dan saksi disiapkan. Namun harapan itu disebut kandas.

Dalam laporan, pelapor mengaku laporannya tidak diproses dengan alasan kasus dianggap sepele dan disarankan diselesaikan secara adat atau nagari. Bahkan ketika pelapor hanya meminta mediasi, proses itu tak kunjung terjadi.

Situasi ini memperparah tekanan. Di satu sisi, serangan digital terus berlangsung. Di sisi lain, pintu hukum terasa tertutup. Dari sinilah muncul dugaan obstruction of justice, jika benar ada upaya sistematis untuk membiarkan laporan mengendap tanpa kejelasan.

Media Sosial Sebagai Senjata

Kasus ini memperlihatkan wajah lain media sosial. Ia bukan lagi sekadar ruang ekspresi, tetapi bisa menjadi senjata kolektif. Ketika satu narasi diulang oleh banyak akun, kebenaran menjadi kabur. Opini berubah menjadi vonis.

Pelapor menyebut adanya akun palsu yang ikut menyulut serangan. Komentar bernada hinaan fisik, penghinaan keluarga, hingga ancaman kekerasan disebut muncul silih berganti. Dalam konteks hukum, hal ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, bahkan ancaman.

Pasal Berlapis, Ancaman Nyata

Dalam laporan resminya, kuasa hukum pelapor mencantumkan sejumlah pasal pidana yang dinilai relevan. Mulai dari pencemaran nama baik dan fitnah dalam KUHP, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam UU ITE.

Ancaman hukumannya tidak ringan. Untuk fitnah dan pencemaran nama baik saja, ancaman pidana bisa mencapai empat tahun penjara. Jika unsur penghasutan terbukti, ancamannya meningkat hingga enam tahun. Belum termasuk potensi jerat hukum atas penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran serta dugaan obstruction of justice.

Artinya, konflik ini berpotensi menjadi perkara pidana serius dengan konsekuensi hukum yang panjang.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga laporan ini disusun, pihak terlapor belum menyampaikan klarifikasi resmi secara tertulis atas seluruh tudingan dalam laporan pidana. Dalam beberapa pernyataan informal yang tercatat, terlapor disebut menyatakan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil.

Redaksi menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak jawab. Ruang klarifikasi terbuka bagi siapa pun yang disebut dalam laporan ini, termasuk aparat penegak hukum, guna menjaga prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah.


Catatan Redaksi

Kasus ini menjadi cermin betapa rapuhnya posisi warga ketika konflik digital dibiarkan membesar tanpa penanganan cepat dan adil. Media sosial tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, dan hukum tidak boleh absen ketika warga mencari perlindungan.

Seluruh isi berita ini disusun berdasarkan dokumen laporan pidana, kronologi tertulis, dan keterangan saksi sebagaimana tercantum dalam berkas resmi. Semua pihak harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM

Rabu, 14 Januari 2026

Ketika Gelar Menjadi Amanah, Rajo Magek Dilewakan, Adat Diteruskan

Padang |Sabtu, 17 Januari 2026, Gedung Rohana Kudus di kawasan GOR Haji Agus Salim, Padang, akan menjadi saksi sebuah peristiwa adat yang sarat makna. Di bawah atap bangunan itu, para niniak mamak, mamak kaum, kemenakan, serta undangan adat akan berkumpul dalam satu tujuan melewakan gelar Rajo Magek sebuah amanah yang tidak lahir dari tepuk tangan, melainkan dari kesepakatan adat yang panjang dan penuh pertimbangan.

Pada hari itu, Firman Sikumbang dijadwalkan akan dilewakan gelar Rajo Magek dan dikukuhkan sebagai Rang Tuo Adat Suku Sikumbang.

Prosesi malewakan gala ini bukan sekadar seremoni, melainkan puncak dari musyawarah kaum yang telah berlangsung lama, di mana adat berbicara melalui mufakat, bukan melalui suara terbanyak.

Gelar Rajo Magek sebelumnya disandang oleh almarhum H. Musawir, SH. Seiring wafatnya beliau, tonggak kepemimpinan adat dalam Suku Sikumbang tidak boleh dibiarkan kosong. Dalam adat Minangkabau, kepemimpinan adalah rantai yang tidak boleh terputus.

Karena itulah, gelar tersebut akan diturunkan kepada kemenakan yang dinilai paling layak memikulnya, Firman Sikumbang. Rajo Magek adalah pemimpin kaum. Ia dituntut untuk tagak di nan bana, duduak di nan patuik.

Gelar ini hanya diberikan kepada sosok yang telah teruji ketokohan, kepemimpinan, serta kesetiaannya menjaga marwah adat dan menyelesaikan persoalan kaum. Bukan gelar yang dicari, tetapi amanah yang datang setelah ujian panjang.

Prosesi Sabtu nanti diperkirakan akan berlangsung khidmat. Petatah-petitih adat akan mengalir, menyampaikan pesan leluhur kepada pemegang amanah baru. Firman Sikumbang akan mendengarkan, bukan sebagai penerima kehormatan, melainkan sebagai kemenakan yang siap memikul beban kaum.

Menariknya, rangkaian acara tidak berhenti pada satu gelar saja. Dalam kesempatan yang sama, juga akan dilaksanakan batagak gala untuk kemanakan Firman Sikumbang, Bima Govaroli. SH, yang dikenal sebagai Uda Kota Padang Tahun 2018.

Prosesi ini menjadi simbol kuat bahwa adat tidak hanya diwariskan ke atas, tetapi juga ditanamkan ke generasi berikutnya.

Batagak gala bagi seorang kemenakan merupakan peneguhan identitas dan tanggung jawab sosial. Bagi Bima Govaroli, gelar adat yang akan ditegakkan nanti menjadi penanda bahwa kiprah anak muda di ruang publik tetap berakar pada nilai adat dan budaya Minangkabau.

Dalam satu ruang dan satu waktu, dua generasi akan dipertemukan oleh adat, Firman Sikumbang sebagai pemimpin kaum yang akan menerima amanah besar, dan Bima Govaroli sebagai generasi penerus yang akan ditegakkan martabatnya.

Sebuah mata rantai nilai yang tidak boleh putus, dari niniak mamak, ke mamak, lalu ke kemenakan. Sabtu nanti, Gedung Rohana Kudus tidak sekadar menjadi tempat berkumpul. Ia akan menjadi ruang di mana adat kembali ditegakkan, dihidupkan, dan diwariskan.

Di tengah derasnya perubahan zaman, prosesi ini menjadi pengingat bahwa adat Minangkabau masih berdiri tegak, selama amanah dijaga dan dijalani.

Karena dalam adat, gelar bukan untuk dibanggakan. Ia adalah janji yang akan diucapkan. Ia adalah beban yang akan dipikul. Dan ia adalah tanggung jawab yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan kaum, di hadapan adat, dan di hadapan Tuhan Yang Maha Mengetahui. (*)

Senin, 12 Januari 2026

ZH Eks Kadisperindag Pekanbaru Diterpa Dugaan Korupsi, Klarifikasi Tak Kunjung Ada

Pekanbaru — Senin (12/1/2026) | Status penanganan dugaan kasus korupsi yang ditangani Polresta Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yang menyeret nama ZA, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Pekanbaru, kembali menuai sorotan publik.

Pasalnya, ZA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan bermasalah saat masih menjabat sebagai Kadisperindag pada tahun 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dan beredar di tengah masyarakat, terdapat lima dugaan korupsi yang disebut-sebut menyeret nama ZA, di antaranya:

a. Dugaan penyimpangan pada kegiatan pasar murah dengan nilai anggaran sekitar Rp 1,3 miliar.

b. Dugaan korupsi pada kegiatan metrologi legal dengan nilai anggaran Rp 1,5 miliar.

c. Dugaan SPJ fiktif pada kegiatan pemeliharaan gedung dan mushola senilai Rp 455 juta.

d. Dugaan penyimpangan pengadaan master meter, mesin digital printing, mesin DTF, timbangan elektrik, mesin cutting stiker, mesin laminating, bejana ukur, serta heat air gun, dengan total anggaran sekitar Rp 1,8 miliar, yang turut diduga melibatkan CV Laksamana Putra Riau.

e. Dugaan mark-up pada pembangunan industri dengan nilai anggaran mencapai Rp 3,8 miliar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Aliansi Media Indonesia (AMI) mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Zulhelmi Arifin (Za) melalui pesan WhatsApp pribadi pada Sabtu (10/1/2026). Dalam pesan tersebut, tim mempertanyakan kebenaran keterlibatannya (ZA) atas lima item dugaan kegiatan bermasalah tersebut, termasuk kebenaran informasi pemeriksaan yang disebut-sebut telah dilakukan oleh Kejari Pekanbaru pada Senin (8/12/2025) lalu.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, ZA belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas konfirmasi yang disampaikan.

Sementara itu, Iptu Antoni Siregar Kasi Humas Kapolresta Pekanbaru saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (12/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dari satuan terkait.

“Kami belum dapat konfirmasi dari Reskrim, Bang. Nanti kalau sudah ada akan kami informasikan,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, H. Agung Nugroho yang juga dikonfirmasi terkait kebenaran dugaan korupsi serta pemeriksaan oleh Polresta dan Kejari Pekanbaru terhadap ZA, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya terkait transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

(Tim)

Sumber: DPP AMI

Kamis, 08 Januari 2026

Sapi Menyusut, Dana Tetap Jalan: Publik Pertanyakan Transparansi BUMNag Gurun

TANAH DATAR | Program penggemukan sapi yang dikelola Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, kembali dijalankan pada 2025. Keputusan ini menuai tanda tanya besar, sebab persoalan pengelolaan program sebelumnya belum dinyatakan selesai secara hukum. Informasi yang berkembang menyebutkan, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Kejaksaan.

Pengulangan program di tengah proses hukum aktif bukan sekadar keputusan administratif. Bagi masyarakat, langkah ini dinilai sebagai bentuk pengabaian prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan nagari. Terlebih, BUMNag mengelola dana publik yang bersumber dari uang rakyat.Data visual yang beredar luas di tengah masyarakat memperlihatkan perbandingan mencolok. Pada 2024, jumlah sapi yang dikelola tercatat sebanyak 33 ekor, sementara pada 2025 hanya 20 ekor, meskipun disebut menggunakan anggaran yang relatif sama. Penurunan signifikan ini memicu pertanyaan mendasar: ke mana selisih aset tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan?

Rekap internal yang beredar—sebagaimana terlihat dalam dokumen tabel pengelolaan sapi BUMNag Gurun Sungai Tarab—menunjukkan total modal Rp 299.650.000, dengan laba kotor Rp 58.300.000, biaya pakan Rp 18.142.960, dan sisa saldo tercatat Rp 319.728.520. Namun hingga kini, laporan tersebut tidak pernah dipaparkan secara resmi dan terbuka kepada publik nagari melalui forum pertanggungjawaban yang sah.

Sejumlah warga mempertanyakan validitas dan transparansi data tersebut. Pasalnya, laporan hanya beredar terbatas, tanpa penjelasan rinci mengenai mekanisme penjualan, penentuan harga, distribusi laba, serta status sapi yang belum terjual. Tidak ada pula audit independen yang diumumkan secara terbuka.

“Jika laporan itu benar, seharusnya dipaparkan ke publik nagari. Kalau tidak dibuka, bagaimana masyarakat bisa menilai apakah ini untung, rugi, atau justru bermasalah?” ujar seorang tokoh masyarakat Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini diperparah dengan keputusan menjalankan kembali program serupa tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan sebelumnya. Tidak ada penjelasan resmi mengenai rekomendasi perbaikan tata kelola, mitigasi risiko, atau langkah korektif atas temuan yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.

Secara regulasi, pengelolaan BUMNag terikat ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 hingga Pasal 90 yang menegaskan bahwa BUMDes/BUMNag wajib dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan profesional. Kegagalan memenuhi prinsip tersebut dapat berimplikasi hukum.

Selain itu, apabila dalam pengelolaan dana publik ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara/nagari, atau perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya tidak ringan: penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

Peran pengawasan juga menjadi sorotan. Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) secara normatif memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Nagari dan BUMNag. Demikian pula Pendamping Desa, yang berkewajiban memastikan program desa berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

Namun hingga kini, belum terdengar sikap tegas dan terbuka dari BPRN maupun Pemerintah Nagari terkait alasan dilanjutkannya kembali program bermasalah tersebut. Tidak ada pernyataan resmi yang menjelaskan dasar hukum, hasil evaluasi, maupun rekomendasi pengawasan.

“Kalau masalah lama belum selesai, lalu program yang sama diulang, ini bukan lagi kelalaian teknis. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan hukum,” kata sumber lain dari unsur masyarakat.

Keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang efek jera. Proses hukum seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola, bukan sekadar formalitas yang diabaikan dengan menjalankan kembali kegiatan serupa seolah tidak ada masalah.

Hingga laporan ini disusun, pengurus BUMNag Gurun belum memberikan klarifikasi resmi terkait dasar pengulangan program penggemukan sapi. Pihak Kejaksaan juga belum menyampaikan perkembangan terbuka mengenai status penanganan perkara yang disebut masih berjalan.

Masyarakat Gurun mendesak agar seluruh proses hukum dituntaskan secara transparan sebelum BUMNag kembali menjalankan program sejenis. Tanpa kejelasan dan akuntabilitas, pengulangan kegiatan dinilai hanya akan memperbesar potensi kerugian nagari dan semakin menggerus kepercayaan publik.

Dalam pengelolaan dana nagari, pertanyaan publik bukanlah fitnah. Ia adalah hak warga negara. Ketika sapi berkurang, laporan wajib dibuka. Ketika dana publik dikelola, kejujuran bukan pilihan—melainkan kewajiban hukum.


Catatan Redaksi

Redaksi membuka hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pengurus BUMNag Gurun, Pemerintah Nagari, BPRN, Pendamping Desa, dan instansi penegak hukum. Klarifikasi resmi dapat disampaikan untuk dimuat secara berimbang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Selasa, 06 Januari 2026

Dugaan Pergeseran Pegawai Puskesmas Sungayang Menguat, Sistem Merit ASN dalam Sorotan Serius

Batusangkar, Tanah Datar | Dugaan adanya permintaan pergeseran pegawai di Puskesmas Sungayang berkembang menjadi isu serius setelah muncul perbedaan keterangan antara dr Dewi selaku Kepala UPT Puskesmas Sungayang dan kesaksian langsung awak media yang mengaku mendengar pembicaraan tersebut di lokasi pertemuan.

Isu ini tidak lagi semata-mata menyangkut klarifikasi personal, melainkan telah menyentuh ranah etika jabatan, batas kewenangan struktural, serta kepatuhan terhadap sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tata kelola pelayanan kesehatan publik.

Awal Mula Pernyataan yang Dipersoalkan

Informasi bermula dari sebuah pertemuan informal di wilayah Batusangkar beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut, dr Dewi disebut menyampaikan adanya resistensi pribadi terhadap salah seorang pegawai di Puskesmas Sungayang, disertai pembicaraan mengenai kemungkinan pergeseran pegawai yang bersangkutan.

Awak media menyatakan pernyataan itu diucapkan secara terbuka, tidak dalam konteks percakapan tertutup, serta didengar oleh beberapa saksi lain yang berada di lokasi. Catatan lapangan dan kesaksian inilah yang kemudian menjadi dasar konfirmasi berjenjang kepada pihak-pihak terkait.

Konfirmasi ke Kepala Dinas: Tahap Verifikasi

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Aries Sumantri. Dalam keterangannya, ia menyampaikan sikap kehati-hatian dan menegaskan akan melakukan pemeriksaan awal sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“Saya akan crosscheck dulu berita ini supaya tidak salah ambil keputusan.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak dinas belum menetapkan kesimpulan final dan masih berada pada tahap verifikasi internal, mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan manajemen kepegawaian ASN.

Perbedaan Versi di Lapangan

Dalam komunikasi lanjutan, awak media menegaskan bahwa mereka berada langsung di lokasi saat pernyataan tersebut disampaikan dan menyebut adanya saksi lain yang menguatkan. Kondisi ini memunculkan perbedaan versi antara klarifikasi yang berkembang dan kesaksian lapangan.

Perbedaan keterangan tersebut menempatkan persoalan ini pada wilayah klarifikasi terbuka yang menuntut penjelasan struktural dan administratif, bukan sekadar bantahan normatif.

Jawaban dr Dewi: Arahkan ke Atasan

Konfirmasi langsung juga dilakukan kepada Iranovitha Dewy (dr Dewi) yang menyatakan dirinya sebagai Kepala UPT Puskesmas Sungayang. Saat ditanya mengenai dugaan permintaan pergeseran pegawai serta kesesuaiannya dengan SOP dan etika jabatan, dr Dewi tidak menyampaikan bantahan secara eksplisit.

Ia justru mengarahkan konfirmasi kepada atasan strukturalnya.

“Tanyakan saja kepada atasan saya Ka UPT yaitu Kepala Dinas Kesehatan.”

Secara administratif, pernyataan ini menegaskan bahwa kewenangan mutasi atau pergeseran pegawai tidak berada pada Kepala UPT, melainkan menjadi domain pimpinan dinas sesuai mekanisme resmi kepegawaian.

Penajaman Hukum dan Etika ASN

Dalam kerangka hukum administrasi negara, pengelolaan ASN wajib berlandaskan sistem merit. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN harus berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang berpotensi merusak integritas birokrasi.

Apabila terdapat komunikasi informal terkait pergeseran pegawai yang didasari resistensi personal dan tidak melalui mekanisme resmi, maka hal tersebut berpotensi melanggar etika jabatan dan prinsip sistem merit ASN. Namun, penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat ditetapkan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.

Menunggu Klarifikasi dan Akuntabilitas

Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi tertulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar terkait hasil crosscheck atas perbedaan keterangan yang mencuat. Publik menanti kejelasan agar isu ini tidak berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan.

Awak media menegaskan tetap berpegang pada catatan lapangan, kronologi, dan kesaksian yang ada, sembari membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga objektivitas dan akurasi informasi.

Isu ini menjadi ujian nyata tata kelola birokrasi daerah: sejauh mana etika jabatan dijaga, kewenangan dijalankan sesuai aturan, dan sistem merit ASN benar-benar ditegakkan dalam pelayanan kesehatan publik.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan konfirmasi, catatan lapangan, dan pernyataan narasumber yang diperoleh secara sah. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan. Penilaian atas dugaan pelanggaran disiplin atau etika sepenuhnya menjadi kewenangan instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

Bersambung...

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal