KONFIRMASI NEWS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Minggu, 19 April 2026

Menuju Lalu Lintas Berkeselamatan, Kombes Pol Reza Tekankan Fisik Prima Personel


SUMBAR | Upaya membangun lalu lintas modern yang berkeselamatan terus diperkuat oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat melalui kegiatan pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) Tahun Anggaran 2026 bagi seluruh personel.


Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kesiapan sumber daya manusia Polri, khususnya personel lalu lintas yang setiap hari bertugas di lapangan dengan tingkat mobilitas dan risiko yang tinggi.


Di Mapolda Sumbar, suasana kegiatan tampak penuh semangat. Ratusan personel mengikuti rangkaian pengukuran mulai dari penimbangan berat badan hingga pengukuran tinggi badan untuk mengetahui kondisi indeks massa tubuh masing-masing.


Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Reza, menegaskan bahwa kesehatan fisik merupakan faktor utama dalam menunjang kinerja personel. Menurutnya, tubuh yang sehat akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.


“Personel lalu lintas dituntut selalu siap di lapangan. Dengan kondisi fisik yang prima, tentu pelayanan kepada masyarakat akan semakin optimal,” ungkap Kombes Pol Reza.


Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya bersifat seremonial, melainkan sebagai bentuk evaluasi nyata terhadap kondisi kesehatan personel secara menyeluruh.


Melalui hasil pengukuran IMT, nantinya akan dilakukan pemetaan kondisi fisik anggota. Bagi yang membutuhkan peningkatan kebugaran, akan diarahkan mengikuti program pembinaan fisik secara terstruktur.


Kegiatan ini sekaligus mencerminkan semangat Polri Presisi yang menempatkan profesionalisme dan kesiapan personel sebagai prioritas utama dalam memberikan pelayanan publik.


Selain aspek kesehatan, kegiatan ini juga memperkuat kebersamaan antar personel. Interaksi yang terbangun selama kegiatan menciptakan semangat kolektif dalam menjaga kebugaran dan solidaritas.


Hal ini sejalan dengan visi besar menuju Indonesia Emas, di mana institusi negara dituntut memiliki sumber daya manusia yang unggul, sehat, dan berdaya saing tinggi.


Dengan adanya kegiatan IMT ini, Ditlantas Polda Sumbar menunjukkan komitmen nyata dalam memastikan setiap personel berada dalam kondisi terbaik saat menjalankan tugasnya di tengah masyarakat.


Ke depan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga performa dan profesionalisme personel dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan.


Catatan Redaksi:

Polisi hadir untuk masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang bekerja menjaga keamanan, menegakkan hukum dengan adil, serta membangun rasa aman melalui pendekatan humanis, profesional, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah terciptanya kepercayaan, ketertiban, dan kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.


TIM RMO

Atensi Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, Polantas Polda Sumbar Humanis Sapa Pengendara di Purus

 


PADANG, SUMBAR | Aktivitas pagi masyarakat di kawasan pertigaan Raden Saleh Pasar Pagi Purus Baru, Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, tampak lebih tertib dari biasanya. Personel Polisi Lalu Lintas dari Polda Sumbar terlihat hadir mengatur arus kendaraan sekaligus menyapa pengendara dengan pendekatan humanis, memberikan imbauan keselamatan serta edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa pagi, 14 April 2026, di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat yang memulai rutinitas harian.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari atensi Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq selaku pimpinan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat yang menekankan pentingnya kehadiran Polantas secara humanis dan profesional di tengah masyarakat.


Sejak pagi hari, arus kendaraan roda dua dan roda empat mulai memadati kawasan Pasar Pagi Purus Baru. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik aktivitas ekonomi masyarakat yang cukup ramai, terutama pada jam berangkat kerja dan aktivitas perdagangan.


Personel Polantas terlihat aktif mengatur arus kendaraan agar tetap lancar, sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara untuk tetap tertib berlalu lintas.


Pendekatan humanis menjadi ciri utama dalam kegiatan tersebut. Personel Polantas menyapa pengendara dengan ramah, mengingatkan penggunaan helm, serta mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas.


Beberapa pengendara yang melintas terlihat memperlambat kendaraan saat menerima imbauan dari petugas. Situasi tersebut menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman.


Atensi Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menekankan bahwa Polantas harus hadir memberikan rasa aman sekaligus menjadi sahabat masyarakat di jalan raya.


Polantas Polda Sumbar terus mengedepankan pelayanan yang humanis sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.


Kehadiran personel di lokasi padat aktivitas masyarakat menjadi langkah preventif untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.


Masyarakat pun menyambut positif kehadiran Polantas yang memberikan edukasi secara santun dan tidak represif.


Kegiatan tersebut juga memperlihatkan komitmen Polantas Polda Sumbar dalam meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas.


Pendekatan humanis yang dilakukan diharapkan mampu membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.


Polantas Polda Sumbar terus mengoptimalkan kehadiran personel di titik-titik rawan kepadatan kendaraan.


Semangat Polantas Presisi menuju Indonesia maju terus diwujudkan melalui pelayanan yang profesional dan humanis.


Atensi dari Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat.


Dengan pendekatan yang santun, masyarakat diharapkan lebih mudah menerima edukasi yang diberikan.


Polantas Polda Sumbar juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keselamatan di jalan raya.


Kehadiran Polantas di tengah masyarakat menjadi bukti nyata pelayanan Polri yang semakin dekat dengan masyarakat.


Semangat "Polantas Polda Sumbar Rancak Bana" terus diwujudkan melalui pelayanan terbaik.


Polantas Presisi hadir untuk masyarakat menuju Indonesia maju.

Polisi Untuk Masyarakat

Polantas Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk:

• Menggunakan helm standar

• Mematuhi rambu lalu lintas

• Tidak menggunakan ponsel saat berkendara

• Menggunakan sabuk pengaman

• Mengutamakan keselamatan

Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju

Polantas Polda Sumbar — Rancak Bana Untuk Keselamatan Bersama 

TIM RMO

Kamis, 02 April 2026

Dugaan Manipulasi Data Bansos, Warga Teluk Bayur Tuntut Keterbukaan

TELUK BAYUR, PADANG | Riak persoalan bantuan sosial kembali mencuat ke permukaan. Kali ini terjadi di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Warga dibuat bingung sekaligus resah setelah mencuat dugaan bahwa data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya disebut sebagai “rahasia” oleh oknum Petugas Sosial Masyarakat (PSM).

Kondisi ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan, bantuan sosial seharusnya menjadi instrumen negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Namun yang terjadi di Teluk Bayur justru sebaliknya, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.

Awal polemik bermula ketika warga mempertanyakan adanya penambahan penerima bantuan sosial di lingkungan mereka. Alih-alih mendapat penjelasan terbuka, warga justru menerima jawaban yang mengejutkan dari seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya.

Ia menyebut dirinya tidak mengetahui siapa saja penerima baru bantuan tersebut. Bahkan, ia menyatakan bahwa data tersebut merupakan “rahasia” yang hanya diketahui oleh penerima dan oknum PSM.

Pernyataan tersebut langsung menyulut reaksi keras masyarakat. Warga menilai, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan bahwa data penerima bantuan sosial harus dirahasiakan dari publik, apalagi dari lingkungan tempat tinggal penerima itu sendiri.

Di sisi lain, pihak Kelurahan Teluk Bayur justru memberikan klarifikasi berbeda. Indra selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatur kerahasiaan data penerima bansos.

Ia menegaskan bahwa transparansi justru menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang anggota PSM yang identitasnya disamarkan, sebut saja FA. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan data bansos bersifat rahasia, bahkan sebaliknya harus terbuka untuk kepentingan pengawasan publik.

Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya miskomunikasi hingga potensi penyimpangan di lapangan. Warga pun mulai mempertanyakan motif di balik klaim “rahasia” tersebut.

Secara hukum, tindakan menutup-nutupi data penerima bantuan sosial berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk bansos, wajib dibuka kepada publik.

Selain itu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga bisa mengarah pada maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mencakup tindakan tidak transparan, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara.

Situasi ini membuat masyarakat semakin resah. Mereka menilai, jika data bansos saja tidak transparan, maka potensi ketidaktepatan sasaran bahkan praktik titipan atau penyimpangan sangat mungkin terjadi.

Warga kini mendesak adanya audit terbuka terhadap data penerima PKH dan bansos di wilayah tersebut, termasuk peran dan kewenangan PSM dalam proses pendataan dan distribusi.

Hingga saat ini, polemik “rahasia bansos” di Teluk Bayur masih menjadi perbincangan hangat. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan pemerintah dituntut segera turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat kecil.


Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Selasa, 31 Maret 2026

Garasi Lubeg Jadi Titik Kumpul, PPS Bungus Tujuan Akhir: Dugaan Pelanggaran Fatal Giat PT PAS

PADANG -- Sebuah garasi mobil di kawasan Bypass Lubuk Begalung (Lubeg), tepat di dekat simpang lampu merah, kini menjadi titik krusial dalam dugaan praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terhubung hingga ke fasilitas cold storage PT PAS di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bungus.

Berbeda dari dugaan umum yang terjadi di ruang terbuka, aktivitas ini berlangsung tertutup di dalam garasi. Pintu yang sebagian besar waktu dalam kondisi tertutup, menyisakan celah aktivitas keluar-masuk truk tangki bercorak putih biru yang datang secara bergantian dengan ritme yang konsisten.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa setiap unit truk tidak berada lama di luar. Kendaraan masuk ke dalam garasi, lalu beberapa waktu kemudian keluar kembali dengan kondisi berbeda, diduga setelah melakukan proses pemindahan muatan.

Di dalam garasi, aktivitas yang terindikasi adalah pemindahan cairan menggunakan selang berukuran besar. Proses ini diduga menjadi titik penggabungan BBM dari berbagai sumber sebelum dikirim kembali menggunakan armada tangki.
Sumber di sekitar lokasi menyebutkan bahwa BBM yang masuk ke garasi tersebut bukan berasal dari satu jalur resmi. Informasi yang berkembang mengarah pada dugaan BBM dikumpulkan dari SPBU, pengumpul, hingga pasokan dari luar daerah.

“Masuknya ke dalam saja, tertutup. Katanya minyak itu dari banyak tempat, dikumpulkan dulu baru dibawa ke Bungus,” ujar seorang warga yang mengamati aktivitas tersebut.

Pola ini mengarah pada dugaan adanya sistem pengumpulan terpusat sebelum distribusi lanjutan. Setelah melalui proses di garasi Lubeg, armada tangki diduga bergerak menuju kawasan PPS Bungus, tepatnya ke fasilitas cold storage milik PT PAS.

Keterhubungan antara dua titik ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan alur yang terstruktur: pengumpulan di Lubeg, lalu distribusi ke Bungus. Jalur ini dinilai bukan aktivitas biasa, melainkan pola yang berulang dan terorganisir.

Nama berinisial JPS mencuat sebagai sosok yang disebut-sebut berada di balik kendali operasional tersebut. Sejumlah informasi lapangan mengarah pada dugaan bahwa JPS berperan dalam mengatur alur masuk BBM ke garasi hingga pengiriman ke PPS Bungus.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak yang bersangkutan maupun dari PT PAS terkait dugaan tersebut.

Seorang pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan tugas teknis. Ia tidak mengetahui asal BBM yang ditangani, namun membenarkan adanya aktivitas pengumpulan sebelum pengiriman.

“Kami hanya kerja di dalam. Minyak sudah ada yang kumpulkan, kami bantu proses saja sebelum dibawa keluar,” ujarnya.

Dugaan bahwa BBM berasal dari SPBU membuka potensi adanya penyalahgunaan distribusi, terutama jika berkaitan dengan BBM subsidi. Jika benar, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas.

Ditambah dengan adanya indikasi suplai dari luar daerah, aktivitas ini semakin mengarah pada dugaan jaringan distribusi BBM yang lebih besar dan terstruktur.

Seiring dengan temuan ini, awak media saat ini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk PT PAS, aparat kepolisian, serta pihak regulator energi, guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung.

Fokus utama penelusuran adalah apakah giat PT PAS, baik di garasi Lubeg maupun di PPS Bungus, telah memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk izin pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap kegiatan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.

Sementara itu, jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi, ancaman pidana dapat meningkat menjadi 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp60 miliar sesuai ketentuan Pasal 55.

Praktik pengumpulan BBM dari berbagai sumber tanpa izin juga berpotensi melanggar tata niaga energi nasional dan dapat dikenakan sanksi tambahan, termasuk penyitaan aset dan alat operasional.

Hingga kini, aktivitas di garasi Lubeg dan keterkaitannya dengan PPS Bungus masih berlangsung tanpa adanya tindakan penertiban yang terlihat di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum di sektor distribusi energi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan kebenaran dugaan ini serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Berita ini merupakan hasil investigasi lapangan yang masih terus dikembangkan. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi kepada PT PAS, pihak berinisial JPS, maupun pihak terkait lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

BERSAMBUNG

Minggu, 15 Februari 2026

Werhanudin Dt. Rajo Bungsu Desak Penertiban Tambang Ilegal di Tanah Ulayat Lubuk Ulang Aling

SOLOK SELATAN | Konflik tambang emas ilegal di pedalaman Solok Selatan memasuki babak paling panas. Pusat polemik berada di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari—kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum Dt. Rajo Bungsu. Di tengah gemuruh excavator yang disebut tak pernah berhenti, Werhanudin Dt. Rajo Bungsu tampil sebagai pihak yang paling vokal menuntut penghentian aktivitas tambang.

Menurut Werhanudin, lahan tersebut telah diakui sebagai tanah ulayat sejak 2010 melalui pengakuan adat dan pemerintah setempat. Dalam struktur Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol marwah kaum, warisan turun-temurun, sekaligus identitas sosial. Karena itu, setiap aktivitas tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius, bukan hanya hukum, tetapi juga adat.
Namun realitas di lapangan disebut jauh berbeda. Puluhan alat berat diduga masuk bertahap hingga mencapai sekitar 29 unit excavator. Mesin-mesin itu disebut bekerja siang malam menggali material emas, menciptakan lanskap baru di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan ulayat.

Data terbaru yang beredar di lapangan bahkan mulai mengarah pada dugaan identitas operator alat berat. Sejumlah nama disebut, di antaranya Sapar, Ucok, Abi, dan Jefri. Nomor kontak disebut telah dikantongi pihak pelapor, namun hanya sebagian yang beredar dalam bentuk tersamarkan, seperti 08228389xxxx, 08236175xxxx, 08127628xxxx, dan 08137433xxxx.
Dari data yang diklaim berasal dari dokumentasi terbaru dan informasi warga, masing-masing pihak diduga menguasai beberapa unit excavator. Ucok disebut sekitar enam unit, Sapar enam unit, Jefri empat unit, dan Abi tiga unit. Secara total, data ini disebut memperkuat dugaan operasi tambang skala besar yang berlangsung sistematis.

Werhanudin juga menyebut para pihak tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia menilai masuknya pihak luar daerah menunjukkan indikasi jaringan tambang ilegal lintas wilayah, bukan aktivitas sporadis masyarakat lokal.
Menurut pengakuannya, aktivitas tambang disebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Estimasi kasar menyebut ratusan kilogram emas diduga telah diambil dari kawasan tersebut. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah—angka yang dinilai sangat merugikan pemilik ulayat.

Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat menyebut tidak pernah menerima kompensasi. Tidak ada sewa adat, tidak ada musyawarah nagari, bahkan disebut tidak ada komunikasi resmi. Dalam tradisi Minangkabau, kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran adat yang berat.

Tak hanya kerugian ekonomi, dampak ekologis juga mulai terasa. Tambang ilegal berpotensi merusak aliran sungai, memicu longsor, dan meninggalkan lubang tambang berbahaya. Kerusakan semacam ini kerap bersifat permanen dan membebani generasi berikutnya.

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran yang muncul tidak ringan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana pertanahan. Penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara. Jika terbukti ada penguasaan secara melawan hukum, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Dalam konteks lebih luas, jika terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau penguasaan dengan ancaman, pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan hak. Bahkan dalam KUHP baru, sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap hak milik dapat memperberat ancaman hukuman.

Werhanudin juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus bisa berkembang menjadi perkara besar dengan implikasi luas.

Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak ulayat kaumnya. Selain jalur pidana, ia menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata bernilai besar atas dugaan kerugian materiil dan immateriil. Nilai gugatan disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bahkan, Werhanudin membuka kemungkinan membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak maksimal. Ia menyebut opsi melaporkan ke Mabes hingga Presiden sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan.

Di tengah memanasnya konflik, publik kini menanti langkah tegas aparat. Kasus Lubuk Ulang Aling bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara adat, sumber daya alam, dan supremasi hukum.

Ketika tanah ulayat bertemu kepentingan emas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika kasus ini dibiarkan, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di banyak daerah kaya sumber daya.

Lubuk Ulang Aling kini bukan lagi nama sunyi di pedalaman. Ia telah berubah menjadi panggung konflik terbuka—antara adat dan tambang, antara hak ulayat dan eksploitasi, antara hukum dan keberanian untuk menegakkannya.


Catatan Redaksi: Laporan  investigasi ini disusun dari keterangan narasumber, dokumen, dan informasi lapangan yang belum seluruhnya diverifikasi independen. Nama-nama yang disebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

TIM

Bersambung...

Selasa, 10 Februari 2026

Solar Subsidi Raib di SPBU, Oknum Sipil VV Disebut Pengumpul

PADANG | Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Padang kian mengkhawatirkan. Sebuah gudang yang berlokasi di Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tepat di depan Rusunawa TNI AL, kini disorot tajam publik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi simpul penampungan solar subsidi dalam skala besar, di luar mekanisme distribusi resmi negara.

Nama oknum sipil berinisial VV menguat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan masyarakat sekitar yang mengaku telah lama mengamati pola aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris tanpa jeda.

Warga menyebut, berbagai kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk gudang secara rutin. Mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar terlihat beroperasi, terutama pada malam hingga dini hari. Pola waktu ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.

Lebih jauh, masyarakat mengungkap fakta krusial: solar bersubsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada nelayan, melainkan dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini diperoleh dari pengamatan langsung warga terhadap pola distribusi dan tujuan akhir pengiriman BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan. Biasanya untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah adanya pola musiman dalam operasional gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar di lokasi tersebut disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” ungkap warga.

Namun penghentian tersebut diyakini bersifat sementara. Warga memperkirakan aktivitas akan kembali berjalan sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini memperkuat dugaan bahwa penyaluran solar subsidi dilakukan secara terencana, menunggu momentum permintaan, dan bukan kejadian sporadis.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi fasilitas penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta sejumlah baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi dan di luar sistem distribusi yang diatur negara.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Aroma solar yang menyengat kerap tercium, sementara lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai membahayakan keselamatan lingkungan. Letaknya yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara disebut sangat rawan kebakaran dan insiden fatal.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar—yang jelas masuk kategori pengguna non-subsidi—maka praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memperparah kelangkaan solar bagi nelayan kecil dan pelaku usaha mikro.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi serta aturan keselamatan penyimpanan bahan bakar.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah publik: mengapa aktivitas yang disebut berlangsung lama dan terbuka ini seolah luput dari pengawasan?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, menelusuri alur distribusi solar dari SPBU hingga tujuan akhir, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa kompromi.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan publik, dan wibawa negara dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil menjadi harapan utama agar praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak terus berulang.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan masyarakat. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 06 Februari 2026

Skandal PETI Solok Membesar, DPR RI Desak Mabes TNI dan Kapolri Usut Dugaan Pengawalan Oknum TNI

KABUPATEN SOLOK | Praktik pertambangan emas tanpa izin kembali menunjukkan wajah brutalnya di Sumatera Barat. Kawasan Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini berubah menjadi ladang kejahatan lingkungan berskala masif yang berlangsung terang-terangan, terstruktur, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.

Hasil penelusuran lapangan menemukan aktivitas lalu lintas alat berat jenis excavator yang keluar masuk kawasan hutan lindung Garabak Data nyaris tanpa jeda. Warga setempat memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Skala sebesar ini dinilai mustahil berjalan tanpa sokongan jaringan kuat dan sistem pengamanan yang solid.

Perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat TNI. Sejumlah sumber yang dinilai kredibel menyebutkan bahwa pergerakan excavator tambang ilegal berlangsung dengan pengawalan oknum berseragam loreng. Kehadiran aparat bersenjata di titik-titik jalur strategis disebut menciptakan tekanan psikologis, membuat warga enggan bersuara atau melapor.

Sumber di lapangan mengungkapkan, saat dimintai klarifikasi, oknum aparat tersebut kerap berdalih hanya menjalankan instruksi pimpinan. Alasan normatif ini justru memperkuat dugaan adanya rantai komando dan pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI berjalan aman dan berkelanjutan.

Belakangan muncul narasi bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal. Namun masyarakat menilai dalih tersebut sebagai upaya pelepasan tanggung jawab. Fakta bahwa sejak awal mobilisasi alat berat berjalan lancar tanpa hambatan menjadi indikasi kuat adanya perlindungan awal yang terorganisir.

Tak berhenti di pengamanan, praktik pungutan liar juga terendus. Setiap unit excavator yang masuk ke area tambang disebut diwajibkan membayar uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta. Dengan jumlah alat berat yang mencapai ratusan, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diduga menembus angka miliaran rupiah.

Informasi lain menyebutkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat nagari dan tokoh berpengaruh setempat yang disamarkan dengan inisial H, P, dan N. Mereka diduga berperan membuka akses, mengatur jalur masuk, serta memastikan keamanan operasi PETI di kawasan hutan lindung Garabak Data. Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut belum membuahkan respons.

Secara yuridis, praktik PETI jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana dan denda besar terhadap perusakan kawasan hutan lindung. Kerusakan ekologis di Garabak Data bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI terbukti, maka perbuatan tersebut juga melanggar disiplin militer, nilai Sapta Marga, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Aparat negara yang seharusnya menjaga hukum justru berpotensi menjadi pelindung kejahatan terorganisir.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polres Solok. Aktivitas PETI yang berlangsung terbuka selama berbulan-bulan tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan serius tentang independensi dan keberanian penegakan hukum. Di mata masyarakat, keadilan tampak kehilangan wibawanya.

Pertanyaan besar pun mengemuka. Apakah hukum benar-benar lumpuh di hadapan tambang ilegal berskala raksasa. Ataukah ada kekuatan tak terlihat yang membuat aparat memilih bungkam. Kasus Garabak Data kini menjadi ujian krusial bagi negara dan seluruh institusi penegak hukum.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note: Laporan investigatif ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan hidup. Fakta-fakta yang terungkap menuntut tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari seluruh institusi terkait. Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal.

TIM

Bersambung…

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal