KONFIRMASI NEWS

Berita

Peristiwa

Showbiz

Adsvertiser

Foto

Video

Minggu, 15 Februari 2026

Werhanudin Dt. Rajo Bungsu Desak Penertiban Tambang Ilegal di Tanah Ulayat Lubuk Ulang Aling

SOLOK SELATAN | Konflik tambang emas ilegal di pedalaman Solok Selatan memasuki babak paling panas. Pusat polemik berada di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, wilayah Kecamatan Sangir Batang Hari—kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum Dt. Rajo Bungsu. Di tengah gemuruh excavator yang disebut tak pernah berhenti, Werhanudin Dt. Rajo Bungsu tampil sebagai pihak yang paling vokal menuntut penghentian aktivitas tambang.

Menurut Werhanudin, lahan tersebut telah diakui sebagai tanah ulayat sejak 2010 melalui pengakuan adat dan pemerintah setempat. Dalam struktur Minangkabau, tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, tetapi simbol marwah kaum, warisan turun-temurun, sekaligus identitas sosial. Karena itu, setiap aktivitas tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran serius, bukan hanya hukum, tetapi juga adat.
Namun realitas di lapangan disebut jauh berbeda. Puluhan alat berat diduga masuk bertahap hingga mencapai sekitar 29 unit excavator. Mesin-mesin itu disebut bekerja siang malam menggali material emas, menciptakan lanskap baru di kawasan yang sebelumnya merupakan hutan ulayat.

Data terbaru yang beredar di lapangan bahkan mulai mengarah pada dugaan identitas operator alat berat. Sejumlah nama disebut, di antaranya Sapar, Ucok, Abi, dan Jefri. Nomor kontak disebut telah dikantongi pihak pelapor, namun hanya sebagian yang beredar dalam bentuk tersamarkan, seperti 08228389xxxx, 08236175xxxx, 08127628xxxx, dan 08137433xxxx.
Dari data yang diklaim berasal dari dokumentasi terbaru dan informasi warga, masing-masing pihak diduga menguasai beberapa unit excavator. Ucok disebut sekitar enam unit, Sapar enam unit, Jefri empat unit, dan Abi tiga unit. Secara total, data ini disebut memperkuat dugaan operasi tambang skala besar yang berlangsung sistematis.

Werhanudin juga menyebut para pihak tersebut diduga berasal dari wilayah Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia menilai masuknya pihak luar daerah menunjukkan indikasi jaringan tambang ilegal lintas wilayah, bukan aktivitas sporadis masyarakat lokal.
Menurut pengakuannya, aktivitas tambang disebut sudah berjalan sekitar satu tahun. Estimasi kasar menyebut ratusan kilogram emas diduga telah diambil dari kawasan tersebut. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar, nilainya bisa mencapai miliaran rupiah—angka yang dinilai sangat merugikan pemilik ulayat.

Ironisnya, pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah ulayat menyebut tidak pernah menerima kompensasi. Tidak ada sewa adat, tidak ada musyawarah nagari, bahkan disebut tidak ada komunikasi resmi. Dalam tradisi Minangkabau, kondisi ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran adat yang berat.

Tak hanya kerugian ekonomi, dampak ekologis juga mulai terasa. Tambang ilegal berpotensi merusak aliran sungai, memicu longsor, dan meninggalkan lubang tambang berbahaya. Kerusakan semacam ini kerap bersifat permanen dan membebani generasi berikutnya.

Dari sisi hukum, dugaan pelanggaran yang muncul tidak ringan. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Selain itu, penggunaan lahan tanpa izin berpotensi masuk ranah pidana pertanahan. Penyerobotan tanah dapat dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara. Jika terbukti ada penguasaan secara melawan hukum, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.

Dalam konteks lebih luas, jika terdapat unsur pemaksaan, intimidasi, atau penguasaan dengan ancaman, pelaku berpotensi dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau perampasan hak. Bahkan dalam KUHP baru, sejumlah pasal terkait kejahatan terhadap hak milik dapat memperberat ancaman hukuman.

Werhanudin juga menyinggung dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka kasus bisa berkembang menjadi perkara besar dengan implikasi luas.

Ia menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan hak ulayat kaumnya. Selain jalur pidana, ia menyatakan tengah menyiapkan gugatan perdata bernilai besar atas dugaan kerugian materiil dan immateriil. Nilai gugatan disebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Bahkan, Werhanudin membuka kemungkinan membawa laporan ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak maksimal. Ia menyebut opsi melaporkan ke Mabes hingga Presiden sebagai langkah terakhir demi mendapatkan keadilan.

Di tengah memanasnya konflik, publik kini menanti langkah tegas aparat. Kasus Lubuk Ulang Aling bukan lagi sekadar konflik lokal, tetapi telah menjelma menjadi simbol tarik-menarik antara adat, sumber daya alam, dan supremasi hukum.

Ketika tanah ulayat bertemu kepentingan emas, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai ekonomi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Jika kasus ini dibiarkan, konflik serupa dikhawatirkan akan terus berulang di banyak daerah kaya sumber daya.

Lubuk Ulang Aling kini bukan lagi nama sunyi di pedalaman. Ia telah berubah menjadi panggung konflik terbuka—antara adat dan tambang, antara hak ulayat dan eksploitasi, antara hukum dan keberanian untuk menegakkannya.


Catatan Redaksi: Laporan  investigasi ini disusun dari keterangan narasumber, dokumen, dan informasi lapangan yang belum seluruhnya diverifikasi independen. Nama-nama yang disebut masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian hukum. Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

TIM

Bersambung...

Selasa, 10 Februari 2026

Solar Subsidi Raib di SPBU, Oknum Sipil VV Disebut Pengumpul

PADANG | Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Padang kian mengkhawatirkan. Sebuah gudang yang berlokasi di Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tepat di depan Rusunawa TNI AL, kini disorot tajam publik. Gudang tersebut diduga kuat menjadi simpul penampungan solar subsidi dalam skala besar, di luar mekanisme distribusi resmi negara.

Nama oknum sipil berinisial VV menguat sebagai pihak yang diduga menguasai dan mengendalikan aktivitas gudang tersebut. Informasi ini dihimpun dari keterangan masyarakat sekitar yang mengaku telah lama mengamati pola aktivitas mencurigakan yang berlangsung nyaris tanpa jeda.

Warga menyebut, berbagai kendaraan pengangkut BBM keluar-masuk gudang secara rutin. Mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut solar terlihat beroperasi, terutama pada malam hingga dini hari. Pola waktu ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.

Lebih jauh, masyarakat mengungkap fakta krusial: solar bersubsidi tersebut diduga tidak disalurkan kepada nelayan, melainkan dijual kepada kapal-kapal pesiar. Informasi ini diperoleh dari pengamatan langsung warga terhadap pola distribusi dan tujuan akhir pengiriman BBM dari gudang tersebut.

“Solar itu bukan untuk nelayan. Biasanya untuk kapal pesiar,” ujar seorang warga kepada awak media. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Temuan lain yang tak kalah penting adalah adanya pola musiman dalam operasional gudang yang diduga dikuasai oknum sipil VV. Sejak Januari hingga Februari, aktivitas bongkar muat solar di lokasi tersebut disebut berhenti sementara.

“Sekarang memang sepi. VV stop dulu karena belum musim liburan, kapal pesiar belum jalan,” ungkap warga.

Namun penghentian tersebut diyakini bersifat sementara. Warga memperkirakan aktivitas akan kembali berjalan sekitar bulan Maret, seiring dimulainya musim liburan dan kembali beroperasinya kapal-kapal pesiar. Pola ini memperkuat dugaan bahwa penyaluran solar subsidi dilakukan secara terencana, menunggu momentum permintaan, dan bukan kejadian sporadis.

Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan gudang tersebut dilengkapi fasilitas penampungan berskala besar. Diduga terdapat tangki berkapasitas ribuan liter serta sejumlah baby tank berbahan fiber, yang mengindikasikan aktivitas penyimpanan BBM tanpa izin resmi dan di luar sistem distribusi yang diatur negara.

Keberadaan gudang ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Aroma solar yang menyengat kerap tercium, sementara lalu lintas kendaraan pengangkut BBM dinilai membahayakan keselamatan lingkungan. Letaknya yang berada di kawasan permukiman padat dan berdekatan dengan fasilitas hunian negara disebut sangat rawan kebakaran dan insiden fatal.

Jika benar solar bersubsidi dialihkan untuk kepentingan kapal pesiar—yang jelas masuk kategori pengguna non-subsidi—maka praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta memperparah kelangkaan solar bagi nelayan kecil dan pelaku usaha mikro.

Secara hukum, dugaan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ancaman pidananya tidak ringan: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi serta aturan keselamatan penyimpanan bahan bakar.

Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan terbuka dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas distribusi BBM. Situasi ini memicu pertanyaan serius di tengah publik: mengapa aktivitas yang disebut berlangsung lama dan terbuka ini seolah luput dari pengawasan?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan inspeksi mendadak, menelusuri alur distribusi solar dari SPBU hingga tujuan akhir, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum sipil VV tanpa kompromi.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan penimbunan BBM, melainkan menyangkut keadilan distribusi energi, keselamatan publik, dan wibawa negara dalam menegakkan hukum. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil menjadi harapan utama agar praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak terus berulang.


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan masyarakat. Narasumber meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Jumat, 06 Februari 2026

Skandal PETI Solok Membesar, DPR RI Desak Mabes TNI dan Kapolri Usut Dugaan Pengawalan Oknum TNI

KABUPATEN SOLOK | Praktik pertambangan emas tanpa izin kembali menunjukkan wajah brutalnya di Sumatera Barat. Kawasan Garabak Data, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, kini berubah menjadi ladang kejahatan lingkungan berskala masif yang berlangsung terang-terangan, terstruktur, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.

Hasil penelusuran lapangan menemukan aktivitas lalu lintas alat berat jenis excavator yang keluar masuk kawasan hutan lindung Garabak Data nyaris tanpa jeda. Warga setempat memperkirakan jumlah excavator yang telah beroperasi mencapai sekitar 150 unit. Skala sebesar ini dinilai mustahil berjalan tanpa sokongan jaringan kuat dan sistem pengamanan yang solid.

Perhatian publik mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat TNI. Sejumlah sumber yang dinilai kredibel menyebutkan bahwa pergerakan excavator tambang ilegal berlangsung dengan pengawalan oknum berseragam loreng. Kehadiran aparat bersenjata di titik-titik jalur strategis disebut menciptakan tekanan psikologis, membuat warga enggan bersuara atau melapor.

Sumber di lapangan mengungkapkan, saat dimintai klarifikasi, oknum aparat tersebut kerap berdalih hanya menjalankan instruksi pimpinan. Alasan normatif ini justru memperkuat dugaan adanya rantai komando dan pembiaran sistematis yang membuat aktivitas PETI berjalan aman dan berkelanjutan.

Belakangan muncul narasi bahwa pengamanan telah dialihkan kepada kelompok pemuda lokal. Namun masyarakat menilai dalih tersebut sebagai upaya pelepasan tanggung jawab. Fakta bahwa sejak awal mobilisasi alat berat berjalan lancar tanpa hambatan menjadi indikasi kuat adanya perlindungan awal yang terorganisir.

Tak berhenti di pengamanan, praktik pungutan liar juga terendus. Setiap unit excavator yang masuk ke area tambang disebut diwajibkan membayar uang “jasa pengamanan” sekitar Rp15 juta. Dengan jumlah alat berat yang mencapai ratusan, perputaran uang dari aktivitas ilegal ini diduga menembus angka miliaran rupiah.

Informasi lain menyebutkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat nagari dan tokoh berpengaruh setempat yang disamarkan dengan inisial H, P, dan N. Mereka diduga berperan membuka akses, mengatur jalur masuk, serta memastikan keamanan operasi PETI di kawasan hutan lindung Garabak Data. Hingga laporan ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut belum membuahkan respons.

Secara yuridis, praktik PETI jelas merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana dan denda besar terhadap perusakan kawasan hutan lindung. Kerusakan ekologis di Garabak Data bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata terhadap keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Apabila dugaan keterlibatan oknum TNI terbukti, maka perbuatan tersebut juga melanggar disiplin militer, nilai Sapta Marga, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Aparat negara yang seharusnya menjaga hukum justru berpotensi menjadi pelindung kejahatan terorganisir.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada Polres Solok. Aktivitas PETI yang berlangsung terbuka selama berbulan-bulan tanpa tindakan tegas memunculkan pertanyaan serius tentang independensi dan keberanian penegakan hukum. Di mata masyarakat, keadilan tampak kehilangan wibawanya.

Pertanyaan besar pun mengemuka. Apakah hukum benar-benar lumpuh di hadapan tambang ilegal berskala raksasa. Ataukah ada kekuatan tak terlihat yang membuat aparat memilih bungkam. Kasus Garabak Data kini menjadi ujian krusial bagi negara dan seluruh institusi penegak hukum.


Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan masyarakat dan sumber yang dinilai kredibel. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan. Hak jawab akan dimuat secara proporsional demi menjunjung asas keberimbangan dan kepentingan publik.

Editorial Note: Laporan investigatif ini disajikan untuk kepentingan publik dan perlindungan lingkungan hidup. Fakta-fakta yang terungkap menuntut tindakan tegas, transparan, dan menyeluruh dari seluruh institusi terkait. Negara tidak boleh tunduk pada tambang ilegal.

TIM

Bersambung…

Kamis, 29 Januari 2026

Dana Nagari Jadi Api Konflik: Tokoh Adat dan Warga Soroti Kepemimpinan Wali Nagari Gurun

TANAH DATAR | Dinamika sosial dan adat di Nagari Gurun, Kabupaten Tanah Datar, tengah berada pada titik rawan. Sejumlah tokoh adat dan elemen masyarakat menyuarakan kegelisahan atas dugaan tindakan tidak patut yang dikaitkan dengan oknum Wali Nagari berinisial E.D., seiring menguatnya pengawasan publik terhadap pengelolaan dana nagari dan sumbangan perantau.

Situasi memanas ketika lembaga-lembaga adat dan perwakilan masyarakat, yakni KAN, BPRN, serta Parik Paga Nagari, menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran. Pengawasan tersebut disebut sebagai mandat langsung dari warga, namun dalam perjalanannya justru ditengarai memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sejumlah tokoh masyarakat menilai, alih-alih menjawab pengawasan secara terbuka, oknum Wali Nagari E.D. diduga merespons dengan cara yang kontraproduktif. Bahkan, muncul dugaan upaya membangun narasi adu domba antara perantau dan urang kampuang, sebuah pola yang dinilai berbahaya karena berpotensi merusak nilai badunsanak yang selama ini menjadi fondasi sosial Nagari Gurun.

Ketua BPRN Nagari Gurun berinisial I.D.P.B. mengungkapkan bahwa berbagai persoalan keuangan nagari kini mulai terbuka ke ruang publik. Mulai dari pengelolaan BUMNag yang disebut tengah dalam proses pemeriksaan, proyek banda yang dikabarkan telah mengembalikan dana sekitar Rp63 juta, hingga penggantian BLT terhadap enam penerima sesuai rekomendasi Ombudsman.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan dana masjid yang disebut pernah dipinjam, selisih dana galodo yang mencapai lebih dari Rp3 juta, serta pelaksanaan program satu event satu nagari dan sunatan massal yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Rentetan persoalan ini memperkuat desakan agar pengelolaan dana nagari dibuka secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Desakan tersebut bukan tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa dana desa merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.

Namun, ketegangan disebut tidak mereda. Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, oknum Wali Nagari E.D. justru diduga mengambil langkah yang semakin memperkeruh suasana, termasuk membangun opini negatif terhadap tokoh adat tertentu, khususnya Ketua KAN Nagari Gurun berinisial F.D.B.

Seorang warga Nagari Gurun yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kritik keras terhadap kepemimpinan nagari saat ini. Ia menilai oknum Wali Nagari tidak menunjukkan sikap layak sebagai pemimpin adat dan pemerintahan nagari.

“Kami sebagai warga menilai oknum Wali Nagari ini tidak pantas memimpin. Sikap dan kebijakannya kami rasakan penuh kedengkian dan fitnah. Bahkan beredar dugaan bahwa yang bersangkutan rela membayar pihak tertentu untuk merusak nama baik tokoh masyarakat,” ujar warga tersebut, Kamis (30/1).

Warga berharap seluruh dugaan tersebut dapat diuji secara terbuka dan adil, baik melalui mekanisme hukum negara maupun mekanisme adat nagari, agar keharmonisan sosial tidak terus terkikis oleh konflik berkepanjangan.

Ketua KAN Nagari Gurun F.D.B. mengingatkan bahwa setiap pejabat nagari memiliki tanggung jawab moral dan etika dalam memimpin masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa tindakan pejabat nagari dapat dikaji melalui mekanisme adat apabila dinilai mencederai marwah dan tatanan nagari.

Informasi yang dihimpun redaksi juga menyebutkan bahwa upaya oknum Wali Nagari untuk mencari legitimasi ke tingkat kabupaten disebut-sebut dikembalikan ke mekanisme adat dan kaum. Hal ini mengingat struktur sosial Nagari Gurun yang memiliki sistem penyelesaian internal berbasis suku dan adat istiadat.

Para tokoh masyarakat menegaskan, langkah pengawasan yang dilakukan KAN, BPRN, dan Parik Paga Nagari murni dilandasi aduan warga, bukan kepentingan politik maupun pribadi. Transparansi dan akuntabilitas dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk menjaga nagari dari konflik yang berlarut.

Sementara itu, seorang awak media yang mengaku pernah berhubungan langsung dengan oknum Wali Nagari E.D. turut menyampaikan pengakuannya kepada redaksi. Ia mengaku beberapa kali dihubungi dengan permintaan agar membentuk pemberitaan yang menyudutkan Ketua KAN Gurun F.D.B.

“Saya pernah ditawari imbalan agar pemberitaan diarahkan untuk merusak nama baik Ketua KAN Gurun melalui beberapa media. Menurut pengakuan saya, pembayaran bahkan terjadi lebih dari satu kali,” ujarnya.

Awak media tersebut menyatakan siap memberikan keterangan resmi apabila diminta oleh aparat penegak hukum atau lembaga etik pers, serta mengaku memiliki bukti dan saksi pendukung. Hingga berita ini diturunkan, redaksi menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi oknum Wali Nagari Gurun maupun pihak terkait lainnya.


CATATAN REDAKSI

Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, pernyataan tokoh masyarakat, serta penelusuran awal redaksi. Seluruh informasi terkait oknum Wali Nagari dalam pemberitaan ini bersifat dugaan dan belum merupakan fakta hukum.

Redaksi membuka hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, demi menjunjung asas keberimbangan dan keadilan informasi.

TIM RMO

Selasa, 27 Januari 2026

Kredit Bermasalah BNI Padang Disorot Publik, Mahasiswa Gelar Aksi Beruntun

PADANG | Isu kredit macet bernilai fantastis di lingkungan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Area Padang kembali mencuat ke ruang publik. Dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp34 miliar itu memicu gelombang aksi mahasiswa yang turun ke jalan, menuntut kejelasan dan ketegasan hukum dari pihak perbankan maupun aparat penegak hukum di Kota Padang.

Puluhan hingga ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi kepemudaan dan aliansi mahasiswa memulai aksinya dengan mendatangi Kantor BNI Padang. Mereka membawa spanduk, poster, dan pengeras suara, menyoroti dugaan kredit macet yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam orasi yang bergantian disampaikan, mahasiswa menegaskan bahwa kasus kredit macet di tubuh BNI tidak boleh dianggap persoalan internal semata. Menurut mereka, keterlibatan bank milik negara menjadikan kasus ini sebagai persoalan publik yang wajib dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Mahasiswa mempertanyakan bagaimana mekanisme pemberian kredit tersebut bisa berjalan hingga berujung macet dengan nilai puluhan miliar rupiah. Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan dugaan praktik korupsi yang harus diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.

Pihak BNI Padang sempat menemui massa aksi. Namun, jawaban yang disampaikan dinilai normatif dan tidak menjawab substansi tuntutan. Pernyataan bahwa perkara tengah ditangani oleh proses hukum justru memicu kekecewaan mahasiswa yang menginginkan sikap tegas dan keterbukaan dari pihak bank.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Padang. Aksi lanjutan ini menjadi simbol tekanan publik agar penegak hukum tidak lamban menangani dugaan kredit macet yang melibatkan institusi strategis milik negara.

Di depan Kantor Kejari Padang, mahasiswa kembali menggelar orasi. Mereka mendesak agar penyidikan kasus kredit macet BNI tersebut dipercepat dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Penahanan tersangka, menurut mahasiswa, harus dilakukan apabila alat bukti telah mencukupi.

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. Ia menyebut, kredit macet bernilai puluhan miliar bukan angka kecil dan memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap perbankan BUMN dan institusi penegak hukum.

Ketidakhadiran perwakilan Kejaksaan Negeri Padang untuk menemui massa semakin menambah kekecewaan peserta aksi. Mahasiswa menilai kondisi tersebut sebagai sinyal lemahnya komunikasi publik dalam penanganan kasus besar yang menjadi perhatian masyarakat luas.

Aksi demonstrasi ini tidak hanya menjadi ekspresi kemarahan, tetapi juga bentuk kontrol sosial. Mahasiswa menegaskan posisi mereka sebagai penjaga moral dan demokrasi, yang berkewajiban mengingatkan negara agar tidak abai terhadap dugaan penyimpangan keuangan.

Mereka juga menyatakan siap kembali turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila tuntutan transparansi dan penegakan hukum atas dugaan kredit macet BNI Padang tidak segera ditindaklanjuti secara nyata.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas perbankan milik negara dan kredibilitas aparat penegak hukum di daerah. Publik menanti, apakah dugaan kredit macet BNI Padang akan benar-benar diusut hingga tuntas atau justru menguap di tengah tekanan kepentingan.

TIM

Afriadi Andika Tegaskan Polri Harus Independen dan Tetap di Bawah Presiden

Oleh: Afriadi Andika | Masyarakat Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Afriadi Andika, masyarakat pemerhati hukum dan kebijakan publik, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri merupakan lembaga negara yang tidak seharusnya berada di bawah naungan kementerian atau lembaga mana pun.

Menurut Afriadi, posisi Polri harus tetap berdiri sendiri agar mampu menjalankan perannya secara optimal dalam menegakkan hukum, mengayomi, dan melindungi masyarakat tanpa adanya tekanan politik maupun birokrasi dari institusi lain.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan Polri secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

“Sistem presidensial menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Karena itu, Polri memang tepat berada di bawah presiden,” ujar Afriadi.

Lebih lanjut, Afriadi menilai bahwa lembaga-lembaga strategis seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Kejaksaan seharusnya berada langsung di bawah presiden tanpa perantara lembaga lain.

Menurutnya, fungsi penegakan hukum dan keamanan nasional harus diketahui serta dikendalikan langsung oleh presiden agar koordinasi berjalan efektif dan akuntabilitas tetap terjaga.

“Kita memaknai sistem presidensial sebagai sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden adalah panglima tertinggi, sehingga memiliki kewenangan langsung atas pertahanan dan keamanan,” katanya.

Afriadi menambahkan, sebagai penegak hukum, Polri memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga berada di bawah presiden secara langsung.

Ia juga menyoroti adanya wacana yang mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, gagasan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi.

“Usulan Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri jelas bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Afriadi menilai, perubahan struktur tersebut berpotensi menggerus independensi Polri dan membuka ruang intervensi politik yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat memahami secara utuh posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia agar institusi kepolisian tetap profesional, independen, serta fokus pada kepentingan hukum dan perlindungan masyarakat.

TIM

Jumat, 23 Januari 2026

Malam Refleksi Peradi SAI Kota Padang, Daniel Jusari Bicara Substansi Bukan Seremonial

PADANG | Suasana Axana Hotel Padang, Jumat malam, 23 Januari 2026, terasa berbeda dari agenda organisasi pada umumnya. Tidak ada euforia berlebihan, tidak pula narasi kemenangan. Yang mengemuka justru percakapan reflektif tentang kondisi dan masa depan Peradi SAI Kota Padang.

Di tengah suasana itu, Daniel Jusari, S.H., M.H., yang dikenal aktif di dunia advokat dan organisasi, menyampaikan pandangannya terkait arah Peradi SAI Kota Padang ke depan. Ia berbicara bukan dalam bahasa kampanye, melainkan dalam nada evaluasi.

Daniel memulai dengan menggambarkan realitas profesi advokat hari ini. Menurutnya, dinamika hukum yang cepat, perubahan regulasi, dan meningkatnya sorotan publik menuntut organisasi advokat bekerja lebih responsif dan terstruktur.

“Peradi SAI tidak boleh hanya hadir sebagai simbol. Organisasi harus dirasakan dalam keseharian advokat,” ujar Daniel. Pernyataan itu menjadi benang merah dalam diskusi malam tersebut.

Ia menilai, salah satu persoalan mendasar Peradi SAI Kota Padang adalah tata kelola organisasi. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas, menurut Daniel, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama.

Dalam konteks itu, Daniel menekankan pentingnya digitalisasi tata kelola organisasi. Ia memandang pemanfaatan teknologi bukan sekadar mengikuti tren, melainkan kebutuhan untuk membangun kepercayaan anggota.

“Transparansi hanya bisa berjalan jika sistemnya terbuka dan mudah diakses,” katanya, seraya menyinggung perlunya kanal informasi resmi yang memuat kegiatan dan keuangan organisasi.

Selain tata kelola, Daniel menyoroti penguatan kompetensi anggota. Ia menyebut kualitas advokat sebagai fondasi utama marwah organisasi. Tanpa peningkatan kapasitas, organisasi akan kehilangan relevansi.

Menurutnya, Peradi SAI Kota Padang perlu secara konsisten menghadirkan pendidikan lanjutan, diskusi hukum, dan forum pertukaran gagasan agar advokat tidak berjalan sendiri-sendiri menghadapi perubahan hukum.

Isu perlindungan profesi juga mendapat perhatian khusus. Daniel menilai advokat kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan tugas dengan itikad baik, namun tidak selalu mendapat dukungan organisasi.

“Organisasi harus hadir ketika anggota menghadapi persoalan profesi. Itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ucapnya.

Di luar persoalan internal, Daniel juga menyinggung peran Peradi SAI di tengah masyarakat. Ia memandang organisasi advokat memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada profesi.

Program edukasi hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan probono disebutnya sebagai bentuk kehadiran nyata Peradi SAI Kota Padang di tengah masyarakat pencari keadilan.

Daniel juga menekankan pentingnya menciptakan organisasi yang responsif dan inklusif. Menurutnya, suara anggota harus menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

“Kritik dan saran itu bukan gangguan. Justru dari sanalah organisasi bisa bertumbuh,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa pembenahan organisasi tidak bisa dilakukan secara instan. Perubahan membutuhkan waktu, konsistensi, dan keterlibatan seluruh elemen organisasi.

Daniel tidak menempatkan dirinya sebagai pusat perubahan, melainkan sebagai bagian dari proses kolektif. Ia menekankan bahwa Peradi SAI Kota Padang hanya bisa kuat jika dibangun bersama.

Dalam pandangannya, integritas menjadi nilai yang tidak bisa ditawar. Profesionalisme tanpa integritas, kata Daniel, hanya akan melahirkan krisis kepercayaan.

Malam itu, Daniel Jusari memang disebut sebagai Calon Ketua Peradi SAI Kota Padang periode 2026–2030. Namun yang lebih menonjol adalah isi gagasan dan keberanian membuka ruang evaluasi secara jujur.

Diskusi di Axana Hotel Padang tersebut menjadi penanda bahwa Peradi SAI Kota Padang sedang memasuki fase refleksi—sebuah proses penting sebelum melangkah menuju perubahan yang lebih terarah ke depan.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun sebagai refleksi atas gagasan, visi, dan misi yang disampaikan Daniel Jusari, S.H., M.H. terkait arah pembenahan Peradi SAI Kota Padang ke depan.

Wyndoee

Adsvertiser

Berita

Daerah

Kriminal